Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPK menerbitkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), BPP harus menyampaikan LPJ terlebih dahulu kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, BPP wajib menyetorkan seluruh uang dalam penguasaannya ke Kas Negara, sedangkan sisa UP wajib dikembalikan ke rekening Bendahara Pengeluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bendahara Pengeluaran dapat membukukan transaksi atas dasar nilai yang tertuang dalam LPJ- BPP.
Koreksi Anda
