Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK wajib melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. (2) PPK menerbitkan SPP dan menyampaikannya kepada PA/KPA disertai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id