Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK wajib melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
(2) PPK menerbitkan SPP dan menyampaikannya kepada PA/KPA disertai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
Koreksi Anda
