Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran melakukan Pengelolaan Kas UP/TUP : a. Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari; b. pelaksanaan pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/KPA; c. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah : 1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih; 2) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan 3) menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya. d. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran dari PA/Kuasa PA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (2) tidak terpenuhi; e. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; f. Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id g. Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara; h. Disamping mengelola UP, Bendahara Pengeluaran juga mengelola uang lainnya, meliputi : 1. uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM-LS/SP2D yang ditujukan kepadanya; 2. uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan 3. uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara. i. uang sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1 dan 2 tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun dan dengan alasan apapun; j. uang dan sisa uang sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1 harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan k. penyetoran ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan formulir sebagai berikut: 1. formulir SSP untuk setoran pajak, dengan menggunakan akun sesuai dengan jenis pajak berkenaan; 2. formulir SSPB untuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran berjalan, dengan menggunakan akun pengembalian atas SPM berkenaan; dan 3. formulir SSBP untuk setoran PNBP termasuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran yang lalu. (2) Bendahara pengeluaran melakukan Pembukuan Bendahara Pengeluaran a. pembukuan Bendahara Pengeluaran sebagaimana ayat (2) terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran meliputi seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya; b. dalam rangka menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku- buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran; c. PA/KPA, dapat menentukan buku-buku pembantu/register- register disamping Buku Kas Umum; d. PPK menyampaikan SPP berikut kelengkapannya kepada PP-SPM untuk diuji kebenarannya dan diterbitkan SPM; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada KPPN untuk diuji kebenarannya dan diterbitkan SP2D; f. KPPN menyampaikan SP2D dan SPM yang dinyatakan sah kepada Kuasa PA c.q. Pejabat Penandatangan SPM; g. Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM yang dinyatakan sah kepada UAKPA untuk dibukukan; h. UAKPA menyampaikan SPM yang dinyatakan sah kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan; i. Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPM yang dinyatakan sah kepada PP- SPM sebagai arsip KPA; dan j. KPA wajib melaksanakan rekonsiliasi antara pembukuan bendahara dan pembukuan UAKPA. (3) Tata Cara Pembukuan Bendahara Pengeluaran a. setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/register-register; b. dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain : 1. SPM-UP dan SPM-TUP yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara); 2. SPM-GUP yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara); 3. SPM-GUP Nihil yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan dan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara (in-out) debet/kredit); 4. SPM-LS kepada pihak ketiga/rekanan yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan penerimaan dan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara (in-out) debet/kredit); 5. SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukukan penerimaan bendahara); 6. Kuitansi/dokumen pembayaran (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); 7. Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara. (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara); 8. SSP/SSBP/SSPB yang dinyatakan sah (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); www.djpp.kemenkumham.go.id c. dokumen sumber pembukuan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6, dibukukan sebesar nilai bruto. Nilai bruto tersebut berfungsi sebagai pengurang kredit anggaran untuk akun berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran; d. Dokumen sumber pembukuan bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dan 3, berfungsi sebagai pengesahan atas kuitansi/ dokumen pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf f; e. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dan huruf d tidak berlaku untuk kuitansi/ dokumen pembayaran yang dananya bersumber dari SPM-LS; dan f. SPM-LS dibukukan sebesar nilai bruto. Nilai bruto tersebut berfungsi sebagai pengurang kredit anggaran untuk akun berkenaan dan sekaligus sebagai pengesahan atas belanja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id