Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/ register-register.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain :
1. SBS (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
2. SSBP yang dinyatakan sah, yang diterima dari orang/badan hukum (sebagai bukti pembukuan penerimaan sekaligus sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara); dan
3. SSBP yang dinyatakan sah (merupakan bukti pembukuan pengeluaran bagi bendahara).
(3) Dokumen sumber pembukuan bendahara, berfungsi sebagai bukti realisasi target anggaran penerimaan untuk akun berkenaan dalam Buku Pengawasan Anggaran.
Koreksi Anda
