Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 oleh Bendahara : a. penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI dan Para Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara (APBN); b. penghasilan yang diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI dan Para Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara (APBN/ APBD). (2) Kewajiban Bendahara pemotong PPh Pasal 21/26 : a. bendahara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk mendapatkan NPWP; b. bendahara mengambil sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan ke KPP atau KP2KP atau dapat di download melalui website Direktorat Jenderal Pajak; c. bendahara menghitung, menyetor dan melapor PPh yang terutang setiap bulan kalender termasuk laporan penghitungan PPh yang nihil; www.djpp.kemenkumham.go.id d. bendahara membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima penghasilan yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26; e. bendahara membuat dan memberikan bukti pemotongan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26; dan f. bendahara wajib meminta surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (3) Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (4) Penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai berikut : a. Lembar - 1 untuk Bendahara/ Pemegang Kas sebagai bukti pembayaran; b. Lembar - 2 untuk KPP Pratama/ KPP melalui KPPN (sebagai lampiran laporan bulanan); c. Lembar - 3 untuk KPP pratama/ KPP sebagai lampiran SPT Masa Bendahara; d. Lembar - 4 untuk Kantor Penerima Pembayaran (bank Persepsi/ Kantor Pos); e. Lembar - 5 untuk Pemungut (Bendahara/ Pemegang Kas) PPh Pasal 21.
Koreksi Anda