Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana PNBP yang dapat digunakan, dialokasikan untuk Kegiatan: a. penelitian dan pengembangan teknologi; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan dan pelatihan; d. penegakan hukum; e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu; dan f. pelestarian sumber daya alam. (2) Permohonan untuk menggunakan dana PNBP sebagai berikut: a. Menteri menyampaikan usulan penggunaan sebagian dana PNBP kepada Menteri Keuangan dengan dilengkapi proposal sesuai outline yang antara lain berisi : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. latar belakang; 2. tujuan penggunaan dana PNBP; 3. tugas dan fungsi; 4. Rincian Anggaran Biaya (RAB); 5. kesesuaian RAB dengan tugas dan fungsi; 6. target dan realisasi PNBP (apabila ada); 7. perkiraan Penerimaan 3 (tiga) Tahun yang akan datang; dan 8. Output & Outcome. b. usulan penggunaan dana PNBP tersebut dibahas bersama oleh wakil dari Kementerian Keuangan (dikoordinasikan oleh Direktorat PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran) dan Kementerian yang bersangkutan untuk mendapatkan justifikasi atas usulan penggunaan beserta kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP; c. Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat PNBP melakukan analisis kelayakan atas usulan penggunaan PNBP; d. analisis dilakukan untuk : 1. memastikan kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian yang bersangkutan, tidak adanya duplikasi pembiayaan serta berkaitan langsung dengan pelayanan yang menghasilkan PNBP; dan 2. menilai kelayakan besaran satuan dan volume yang digunakan agar sesuai dengan standar biaya yang berlaku. e. Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai beserta besaran dana (persentase)hasil analisis tersebut kepada Menteri Keuangan; f. Menteri Keuangan MENETAPKAN KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP yang Berlaku pada Kementerian yang memuat unit yang mendapatkan ijin beserta sumber PNBP, besaran persentase PNBP yang dapat digunakan serta kegiatan yang dapat dibiayai dari PNBP pada Kementerian yang bersangkutan; g. Menteri menerima KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP yang Berlaku pada Kementerian dan selanjutnya unit yang bersangkutan dapat menggunakan sebagian dana PNBP setelah PNBP disetorkan ke Kas Negara dan telah tercantum dalam dokumen anggarannya; h. setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, instansi pemerintah mengajukan pengajuan rencana penggunaan untuk setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15 November; www.djpp.kemenkumham.go.id i. sebagian dana penerimaan negara bukan pajak tersebut dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu pada instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan: 1. operasional dana pemeliharaan; dan/atau 2. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. j. saldo lebih dari sebagian dana penerimaan negara bukan pajak, pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke kas negara.
Koreksi Anda