Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP di lingkungan Kementerian Sosial terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu PNBP yang berlaku umum dan PNBP yang berlaku secara khusus. (2) Jenis-jenis PNBP yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran); b. penerimaan hasil penjualan barang/ kekayaan negara; c. penerimaan hasil penyewaan barang/ kekayaan negara; d. penerimaan hasil penyimpangan uang negara (jasa giro); e. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan); f. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; dan g. penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. (3) Jenis PNBP yang berlaku khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. (4) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN tarif atas jenis PNBP dengan memperhatikan: a. dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya; b. biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan; c. aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
Koreksi Anda