Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal www.djpp.kemenkumham.go.id
dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah; dan
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
(2) PNBP wajib disetor langsung secepatnya (tidak lebih dari satu hari) ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Koreksi Anda
