Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang meliputi : a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal www.djpp.kemenkumham.go.id dari pengenaan denda administrasi; f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah; dan g. penerimaan lainnya yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri. (2) PNBP wajib disetor langsung secepatnya (tidak lebih dari satu hari) ke kas negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id