Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tagihan atas pengadaan barang/jasa yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara.
(3) Apabila 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara Penerima Hak belum mengajukan surat tagihan, maka KPA/PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Penerima Hak untuk mengajukan tagihan.
(4) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerima Hak belum mengajukan tagihan, maka Penerima Hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPA/PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
(5) Tagihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas:
a. Kontrak/Surat Perintah Kerja/ Surat Tugas/ Surat Perjanjian/ Surat Keputusan;
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d. Berita Acara Serah Terima barang/pekerjaan; dan/atau
e. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
