Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Langsung untuk pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak ke III yang berhak/ rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PP-SPM atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah.
(2) SPM-LS Non Belanja Pegawai, terdiri atas :
a. pembayaran pengadaan barang dan jasa;
b. pembayaran biaya langganan daya dan jasa; dan
c. pembayaran belanja perjalanan dinas.
Koreksi Anda
