Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Langsung untuk pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak ke III yang berhak/ rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PP-SPM atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah. (2) SPM-LS Non Belanja Pegawai, terdiri atas : a. pembayaran pengadaan barang dan jasa; b. pembayaran biaya langganan daya dan jasa; dan c. pembayaran belanja perjalanan dinas.
Koreksi Anda