Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh PP- SPM. PP-SPM harus menyampaikan kepada KPPN, nama, specimen tanda tangan, paraf pejabat yang diberikan kewenangan untuk menandatangani SPM, dan selanjutnya oleh KPPN diterbitkan SP2D.
(2) SPM-GUP Nihil tidak dapat diuangkan, merupakan pemulihan pertanggungjawaban SPM-GUP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) SPP-GUP dapat diajukan kembali setelah uang persediaan (UP) digunakan seluruhnya atau minimal 75% dari dana tersebut.
(4) SPP-GUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
