Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP-GU Nihil rangkap 3 (tiga) yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen bukti pengeluaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Bendahara.
(2) Bendahara melakukan penelitian dan pengujian SPP-GU Nihil.
(3) SPP-GU Nihil disampaikan ke Penguji SPP.
(4) Penguji SPP setelah melakukan pengujian meneruskan ke PP-SPM untuk diterbitkan SPM-GU Nihil rangkap 4 (empat) dengan ketentuan:
a. lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada KPPN pembayar;
b. lembar ketiga sebagai pertinggal pada Kantor/ Satuan Kerja yang bersangkutan; dan
c. lembar keempat untuk Unit Akuntansi yang selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan sebagai laporan.
Koreksi Anda
