Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penandatangan SPM terhadap keabsahan SPP.
(2) Penandatangan SPM menerbitkan SPM-UP, SPM dibuat rangkap 4 (empat), dengan ketentuan :
a. Lembar kesatu dan lembar kedua disampaikan kepada KPPN pembayar.
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan.
c. Lembar keempat untuk Unit Akuntansi yang selanjutnya dikirim ke Biro Keuangan sebagai laporan.
d. SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Pejabat yang diberi kewenangan. PPSPM harus menyampaikan kepada KPPN, Specimen tandatangan, paraf dan Cap Instansi Penerbit SPM dan selanjutnya disampaikan kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D.
(3) Bendahara menguangkan SPM-UP yang telah diterbitkan SP2D ke Bank tempat Bendahara membuka rekening.
(4) Uang Persediaan dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut :
a. jenis belanja/ biaya yang dimintakan uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
1. Belanja Barang (52);
2. Belanja Modal (53)untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan asset; dan
3. Belanja lain-lain (58).
b. diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. UP dapat diberikan setinggi-tingginya :
1. 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900 000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
2. 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
3. 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan
4. 1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
d. perubahan besaran UP di luar ketentuan pada huruf c, ditetapkan oleh :
1. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk perubahan besaran UP di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
e. PA/KPA dapat mengajukan UP sebagaimana dimaksud pada huruf d setelah diperhitungkan dengan UP yang telah diterima;
f. pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada butir 3) dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang- kurangnya 75 % dari dana UP yang diterima;
g. pengecualian terhadap huruf f diputuskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas usul satker;
h. dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker/ SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan TUP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. SPP-UP diajukan ke Pejabat Penandatangan SPM pada awal tahun anggaran setelah DIPA diterima oleh bendahara. Atas dasar DIPA yang bersangkutan bendahara mengajukan SPP-UP dengan disertai surat pernyataan dari KPA atau Pejabat yang ditunjuk bahwa UP tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
j. SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran; dan
k. Pengujian SPP-UP sampai dengan penerbitan SPM-UP oleh PP- SPM diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
Koreksi Anda
