Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuat komitmen membuat dokumen kegiatan yang diperlukan untuk kegiatan dan mengajukan SPP kepada Penandatangan SPM.
Koreksi Anda