Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara mengajukan pembukaan rekening atas nama Satker yang bersangkutan. (2) Bendahara mencermati DIPA yang bersangkutan yang diterima dari KPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda