Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban fungsional dibuat oleh BPP dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(2) Pertanggungjawaban fungsional sebagaimana ayat (1) berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dengan melampirkan :
a. Buku Kas Umum; dan
b. Laporan Penutupan Kas.
(3) Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan tersebut dan dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.
Koreksi Anda
