Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban fungsional dibuat oleh BPP dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (2) Pertanggungjawaban fungsional sebagaimana ayat (1) berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dengan melampirkan : a. Buku Kas Umum; dan b. Laporan Penutupan Kas. (3) Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan tersebut dan dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.
Koreksi Anda