Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dapat mengangkat BPP untuk kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/ atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat. (2) BPP diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPA. (3) BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id