Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KPA dapat mengangkat BPP untuk kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/ atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat.
(2) BPP diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPA.
(3) BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda
