Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima ditunjuk oleh PA orang untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
(2) Bendahara Penerima harus memiliki kualifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
