Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran ditunjuk oleh PA untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja. (2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus memiliki kualifikasi sebagai berikut : a. telah mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan, baik internal maupun eksternal Kementerian Sosial; b. mengetahui administrasi keuangan; c. mempunyai pemahaman terhadap program pada Unit yang bersangkutan; d. tidak menduduki Jabatan bendahara yang sama selama 4 (empat) tahun berturut-turut; e. tidak menduduki jabatan struktural; f. tidak cacat hukum; dan g. tidak sedang dimutasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id