Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PP-SPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM. (2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar; b. melakukan pembebanan tagihan kepada Negara; dan c. membuat dan menandatangani SPM.
Koreksi Anda