Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PP-SPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM.
(2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar;
b. melakukan pembebanan tagihan kepada Negara; dan
c. membuat dan menandatangani SPM.
Koreksi Anda
