Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) PPK wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/ jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana; b. membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; c. menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/ kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa; dan d. menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP-SPM.
Koreksi Anda