Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/ jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana;
b. membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
c. menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/ kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa; dan
d. menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PP-SPM.
Koreksi Anda
