Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagai Pejabat Perbendaharaan yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Satuan Kerja (Satker).
(2) KPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;
c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; dan
e. memerintahkan pembayaran atas beban APBN.
Koreksi Anda
