Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri sebagai PA mempunyai tugas :
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
c. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara;
d. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
g. menggunakan barang milik Negara;
h. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik Negara;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan
j. menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Sosial kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
