Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri sebagai PA mempunyai tugas : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran; c. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara; d. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; g. menggunakan barang milik Negara; h. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik Negara; i. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan j. menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Sosial kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda