Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PA menunjuk dan MENETAPKAN pejabat KPA, PPK, PP- SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerima. (2) Penunjukan dan penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengelola dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DIPA Satuan Kerja (Satker) pada Kementerian Sosial. (3) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial.
Koreksi Anda