Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial ini maka, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 4A/HUK/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Departemen Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
