Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Satuan kerja wajib menyusun laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
