Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Yang Bersumber Dari HDNL Uang, sebagai berikut : a. PA/KPA mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang pada tahun berjalan kepada KPPN setempat, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan; b. atas pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HDNL Uang, PA/Kuasa PA membuat dan mengirimkan SPM Pengesahan., dengan dilengkapi: 1. copy Rekening Koran dan bukti transfer atas HDNL Uang yang diterima; 2. SPTMHBL Uang; 3. SPTJM; dan 4. copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SPM Pengesahan pertama kali. c. atas dasar SPM Pengesahan, KPPN setempat menerbitkan SP2D Pengesahan, dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan : 1. Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA; 2. Lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen; dan 3. Lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN setempat. d. atas dasar SP2D Pengesahan, KPPN setempat membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang; e. atas dasar SP2D Pengesahan yang diterima dari KPPN setempat, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mencatat pendapatan yang bersumber dari HDNL Uang; dan f. atas dasar SP2D Pengesahan yang diterima dari KPPN setempat, PA/Kuasa PA mencatat belanja yang bersumber dari HDNL Uang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda