Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari HLNL Uang, sebagai berikut : a. PA/KPA mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan; b. atas pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLNL Uang, PA/Kuasa PA membuat dan mengirimkan SP2H., dengan dilengkapi: 1. copy Rekening Koran dan bukti transfer atas HLNL Uang yang diterima; 2. SPTMHBL Uang; 3. SPTJM; dan 4. copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2H pertama kali. c. atas dasar SP2H KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3 dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: 1. Lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA; 2. Lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan 3. lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN Khusus Jakarta VI. d. atas dasar SP3, KPPN Khusus Jakarta VI membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang; www.djpp.kemenkumham.go.id e. atas dasar SP3 yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, mencatat pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang; dan f. atas dasar SP3 yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, PA/Kuasa PA mencatat belanja yang bersumber dari HLNL Uang.
Koreksi Anda