Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyesuaian Pagu Hibah Pada DIPA, dilakukan sebagai berikut :
a. PA/Kuasa PA pada Kementerian melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari pendapatan HLNL Uang dan/atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.02, melakukan penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02;
c. penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi DIPA;
d. penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang, dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pencantuman pagu HLNL Uang, menggunakan kode sumber dana HLN;
f. pencantuman pagu HDNL Uang, menggunakan kode sumber dana HDN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. revisi pendapatan dan belanja hibah yang bersumber dari HLNL dan/atau HDNL uang menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan;
h. HLNL Uang dan/atau HDNL Uang yang sudah diterima, namun belum dilakukan penyesuaian pagu pada DIPA, diproses melalui mekanisme revisi DIPA;
i. sisa pagu HLNL Uang atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya, menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan setelah diperhitungkan dengan realisasi SP3 HLNL Uang atau SP2D Pengesahan HDNL Uang tahun yang lalu;
j. penambahan pagu DIPA tahun anggaran berjalan dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan melebihi realisasi pendapatan hibah yang diterima.
Koreksi Anda
