Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Rekening Hibah, dengan prosedur sebagai berikut :
a. Menteri selaku PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
b. permohonan persetujuan pembukaan rekening, dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja;
c. atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, Menteri/ Kepala Kantor/ www.djpp.kemenkumham.go.id
Satuan Kerja selaku PA/ Kuasa PA membuka Rekening HLNL Uang dan/atau HDNL Uang untuk mendanai kegiatan yang disepakati dalam NPH;
d. Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian/ kantor/satuan kerja;
e. Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/ Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain dalam NPH atau dokumen yang dipersamakan;
f. Jasa giro/ bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam NPH atau dokumen yang dipersamakan; dan
g. Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
Koreksi Anda
