Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Nomor Register, dilakukan dengan cara :
a. Menteri/ Kepala Kantor/ Satuan Kerja selaku PA/ KPA mengajukan permohonan nomor register HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
b. Permohonan nomor register dilampiri dengan:
1. NPH atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
2. ringkasan hibah dan rencana.
Koreksi Anda
