Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Nomor Register, dilakukan dengan cara : a. Menteri/ Kepala Kantor/ Satuan Kerja selaku PA/ KPA mengajukan permohonan nomor register HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen. b. Permohonan nomor register dilampiri dengan: 1. NPH atau dokumen lain yang dipersamakan; dan 2. ringkasan hibah dan rencana.
Koreksi Anda