Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja hibah, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan nomor register;
b. pengelolaan Rekening Hibah;
c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
d. pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.
Koreksi Anda
