Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja hibah, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengelolaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.
Koreksi Anda