Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara pengeluaran atau Pemegang Kas pada Kementerian adalah Bendahara Pemerintah yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan Pajak dan penyetorannya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id