Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada akhir tahun anggaran penetapannya berdasarkan pada Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada Akhir Tahun Anggaran serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Dokumen pendukung sebagai lampiran pengajuan SPP dan dokumen pendukung sebagai lampiran pengajuan SPM mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN.
(3) APIP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satuan kerja.
Koreksi Anda
