Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan ADK SPM disampaikan kepada KPPN oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
