Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Sosial, dibentuk :
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) untuk menyusun Laporan Keuangan Kementerian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Eselon I (UAPA-E1) untuk menyusun Laporan Keuangan tingkat Eselon I;
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) untuk menyusun Laporan Keuangan tingkat wilayah; dan
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) untuk menyusun Laporan Keuangan Satuan Kerja.
(2) Petugas Akuntansi pada Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan :
a. Keputusan Menteri untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAPA;
b. Keputusan Pejabat Strultural Eselon I sesuai lingkup kewenangannya untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAPA-E1;
c. Keputusan Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk untuk melaksanakan UAPPA-W, untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAPA-W oleh; dan
d. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai lingkup kewenangannya untuk penetapan Petugas Akuntansi pada tingkat UAKPA
(3) Petugas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas :
a. menginput data sumber keuangan dalam sistem akuntansi yang menghasilkan data yang akan direkonsiliasi ke Kementerian Keuangan;
b. melakukan rekonsiliasi keuangan dengan Kementerian Keuangan;
c. melakukan penggabungan dengan petugas akuntansi barang untuk menyusun Neraca dalam Laporan Keuangan; dan
d. menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Koreksi Anda
