Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi :
a. Pejabat Perbendaharaan;
b. Unit Akuntansi Keuangan;
c. perencanaan kas;
d. mekanisme penyelesaian tagihan;
e. penolakan/pengembalian SPP-LS dan tagihan;
f. penyampaian SPM;
g. tanggung jawab KPA terhadap batas waktu penyelesaian tagihan;
h. pengawasan terhadap batas waktu penyelesaian tagihan;
i. penerimaan negara;
j. penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara;
k. pengendalian dan pelaporan; dan
l. pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
