Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi : a. Pejabat Perbendaharaan; b. Unit Akuntansi Keuangan; c. perencanaan kas; d. mekanisme penyelesaian tagihan; e. penolakan/pengembalian SPP-LS dan tagihan; f. penyampaian SPM; g. tanggung jawab KPA terhadap batas waktu penyelesaian tagihan; h. pengawasan terhadap batas waktu penyelesaian tagihan; i. penerimaan negara; j. penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara; k. pengendalian dan pelaporan; dan l. pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Pasal.id