Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 182 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 182 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Periode Anggaran untuk APBN menggunakan tahun takwin berlaku mulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Koreksi Anda
