Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2012 tentang Identifikasi Peraturan Perundang- undangan Kementerian Sosial yang Telah Diterbitkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda