Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN SOSIAL YANG TELAH DITERBITKAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan merupakan peraturan yang bersifat mengatur dan keputusan yang bersifat mengatur sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diterbitkan Kementerian Sosial.
(2) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
