Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENATAAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG AKAN DISUSUN TAHUN 20112014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Koreksi Anda
