Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PENATAAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG AKAN DISUSUN TAHUN 20112014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 merupakan salah satu Program Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun 2010 – 2014. (2) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial. (3) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda