Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hibah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan kepada Menteri Sosial setelah mendapat rekomendasi dari instansi sosial provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya. (2) Permohonan hibah oleh instansi sosial provinsi diajukan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya. (3) Permohonan hibah oleh instansi sosial kabupaten/kota diajukan kepada Menteri Sosial dengan melampirkan proposal dan kelengkapan persyaratan lainnya, setelah mendapat rekomendasi instansi sosial provinsi. (4) Menteri Sosial mendisposisi permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 2, dan ayat (3), kepada masing-masing Unit Kerja Eselon I sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan. (5) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya oleh Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri Sosial. (6) Menteri Sosial dalam hal tertentu meminta Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menelaah kembali dan memberikan saran terhadap permohonan bantuan yang diajukan Unit Kerja Eselon I. (7) Hasil telaahan dan saran selanjutnya disampaikan kepada Menteri Sosial dengan tembusan Unit Kerja Eselon I yang mengajukan permohonan. (8) Permohonan hibah yang disetujui, ditindaklanjuti Unit Kerja Eselon I untuk diproses dengan ketentuan sebagai berikut: a. Unit Kerja Eselon I mengajukan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran; b. Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran dengan jumlah bantuan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Menteri Sosial, sedangkan jumlah bantuan sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Unit Kerja Eselon I yang telah memperoleh nota permintaan persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan kepada Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial; d. Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyerahkan pembayaran langsung dana bantuan berupa cek tunai kepada Unit Kerja Eselon I untuk disampaikan kepada pemohon berdasarkan Nota Permintaan Persetujuan Pembayaran yang telah disetujui oleh Menteri Sosial atau Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda