Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Teknis Eselon I mengajukan perencanaan penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri untuk bantuan sosial kepada Menteri Sosial sebagai Pengguna Anggaran c.q Sekretaris Jenderal. (2) Estimasi kebutuhan penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri untuk bantuan sosial mengacu pada besaran penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri tahun sebelumnya dan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian Sosial pada tahun yang akan datang. (3) Dalam hal penyusunan perencanaan bantuan sosial dari dana hibah dalam negeri, Unit Kerja Eselon I mengalokasikan dana pendampingan program melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang akan datang. (4) Pengajuan perencanaan penggunaan Dana Hibah Dalam Negeri untuk bantuan sosial yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal selanjutnya ditelaah bersama Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai dasar penetapan besaran pagu grant agreement masing-masing Unit Kerja Eselon I sebagai dasar untuk pelaksanaan bantuan sosial pada tahun yang akan datang. (5) Besaran pagu grant agreement masing-masing Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Sosial selanjutnya diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Direktorat Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan untuk mendapat pengesahan sebagai dana hibah dalam negeri. (6) Penetapan grant agreement yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dapat berubah bilamana terjadi situasi kedaruratan berdasarkan Surat Pernyataan Kedaruratan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Pasal.id