Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang digunakan hanya untuk bantuan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat baik diberikan secara langsung maupun melalui lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
(2) Resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. siklus hidup;
b. ekonomi;
c. lingkungan; dan
d. sosial.
(3) Ketentuan mengenai resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
