Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang digunakan hanya untuk bantuan sosial bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat baik diberikan secara langsung maupun melalui lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. (2) Resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. siklus hidup; b. ekonomi; c. lingkungan; dan d. sosial. (3) Ketentuan mengenai resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda