Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi.
(2) Instansi sosial kabupaten/kota dan/atau provinsi yang memberikan rekomendasi bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang.
Koreksi Anda
