Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi. (2) Instansi sosial kabupaten/kota dan/atau provinsi yang memberikan rekomendasi bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dalam bentuk monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan dana bantuan hibah dalam negeri dalam bentuk uang.
Koreksi Anda