Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan realisasi hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan langsung oleh Direktur Jenderal/ Pimpinan Unit Kerja Eselon I/satuan kerja terkait yang telah menyerahkan bantuan kepada penerima bantuan.
(2) Pengawasan Internal pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan berdasarkan permintaan Kementerian Sosial.
(3) Pengawasan Eksternal pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
