Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang secara tertulis setiap bulan kepada Menteri Sosial dan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal/ Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Menteri Sosial membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Sistem Akuntansi Hibah.
(3) Laporan keuangan atas penggunaan dana hibah dalam negeri dalam bentuk uang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
