Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG
Teks Saat Ini
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tanggung jawab administratif pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang telah didistribusikan Unit Teknis terkait.
Koreksi Anda
