Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial mempunyai tanggung jawab administratif pengelolaan hibah dalam negeri dalam bentuk uang yang telah didistribusikan Unit Teknis terkait.
Koreksi Anda