Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 176 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 176 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI DALAM BENTUK UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima hibah harus mempertanggungjawabkan dana Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang secara tertulis, jelas, dan terinci didukung dengan bukti-bukti yang sah kepada Unit Kerja Eselon I. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan penggunaan bantuan Dana Hibah Dalam Negeri disampaikan secara berkala kepada Unit Kerja Eselon I paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana bantuan diserahterimakan penerima bantuan. (3) Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan bertanggung jawab dan memantau realisasi pertanggungjawaban dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. jumlah dana bantuan yang diterima; b. rincian realisasi penggunaan bantuan; c. tanda bukti pengeluaran; d. dokumentasi pemanfaatan bantuan; dan e. informasi lain yang dianggap perlu. (5) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang untuk membiayai semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
Koreksi Anda